Berbagai layanan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup untuk masyarakat tapung yang bersih, sehat, dan lestari.
Pengelolaan sampah dari hulu ke hilir di tapung: pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, pengoperasian TPA, penyapuan jalan, serta kebersihan taman dan ruang publik.
Penanganan pengaduan dan pengendalian pencemaran lingkungan di tapung, mencakup pencemaran air, udara, tanah, serta pengawasan limbah industri dan B3.
Pelayanan penerbitan persetujuan lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha bagi kegiatan usaha di tapung, sesuai tingkat dampaknya terhadap lingkungan.
Penyediaan, penataan, dan pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH) di tapung: taman kota, jalur hijau, hutan kota, dan penghijauan kawasan.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan bibit, pemangkasan pohon yang membahayakan, atau usulan penghijauan lingkungan melalui DLH tapung.
Upaya perlindungan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di tapung agar tetap lestari dan berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem.
Program konservasi dilaksanakan bersama masyarakat, akademisi, dan komunitas lingkungan demi keberlanjutan ekosistem tapung.
Pembinaan bank sampah, gerakan daur ulang, dan edukasi lingkungan untuk mendorong partisipasi masyarakat tapung dalam pengurangan sampah.
Permohonan pembinaan bank sampah atau edukasi lingkungan dapat diajukan melalui (0274) 980578 atau [email protected].
Layanan Pengaduan
DLH tapung tapung membuka layanan pengaduan lingkungan bagi masyarakat. Jika Anda menemukan pencemaran air, udara, tanah, atau kerusakan lingkungan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat