🌱 Lihat pencemaran atau kerusakan lingkungan? Laporkan ke layanan pengaduan DLH tapung!
Jl. Lingkungan No. 1, tapung (0274) 980578 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DLH tapung tapung, struktur sistematis untuk pengelolaan lingkungan hidup yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DLH tapung

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pengelolaan lingkungan hidup di tapung.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tapung.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DLH tapung.

Tim Fungsional

Pengawas lingkungan, penyuluh, dan petugas teknis pengelolaan sampah DLH tapung.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di tapung.

01

Bidang Pengelolaan Sampah

Pengangkutan, pengolahan sampah, pengelolaan TPA/TPS, dan kebersihan ruang publik.

02

Bidang Pengendalian Pencemaran

Pemantauan kualitas air, udara, dan tanah, penanganan pengaduan, serta pengawasan limbah B3.

03

Bidang Penataan & Penaatan Lingkungan

Penerbitan persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) dan pengawasan ketaatan lingkungan.

04

Bidang RTH & Konservasi

Penataan ruang terbuka hijau, pertamanan, penghijauan, dan konservasi keanekaragaman hayati.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DLH tapung.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DLH tapung dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pengelolaan Sampah, Pengendalian Pencemaran, Penataan & Penaatan Lingkungan, serta RTH & Konservasi.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pengelolaan lingkungan di tapung berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DLH tapung berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota tapung, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.