Susunan organisasi DLH tapung tapung, struktur sistematis untuk pengelolaan lingkungan hidup yang optimal.
Pimpinan Dinas
Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pengelolaan lingkungan hidup di tapung.
Memimpin penyelenggaraan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tapung.
Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DLH tapung.
Pengawas lingkungan, penyuluh, dan petugas teknis pengelolaan sampah DLH tapung.
Bidang-Bidang
Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di tapung.
Pengangkutan, pengolahan sampah, pengelolaan TPA/TPS, dan kebersihan ruang publik.
Pemantauan kualitas air, udara, dan tanah, penanganan pengaduan, serta pengawasan limbah B3.
Penerbitan persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) dan pengawasan ketaatan lingkungan.
Penataan ruang terbuka hijau, pertamanan, penghijauan, dan konservasi keanekaragaman hayati.
Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DLH tapung.
Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.
DLH tapung dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pengelolaan Sampah, Pengendalian Pencemaran, Penataan & Penaatan Lingkungan, serta RTH & Konservasi.
Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pengelolaan lingkungan di tapung berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.
Akses Cepat