Mengenal lebih dekat Dinas Lingkungan Hidup tapung, dinas yang menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan integritas tinggi.
DLH tapung adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di tapung, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah tapung, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan, mengelola persampahan, mengendalikan pencemaran, serta menyediakan ruang terbuka hijau yang asri demi kesejahteraan masyarakat tapung.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DLH tapung mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DLH tapung terbentuk seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap isu lingkungan hidup. Sebelumnya, urusan kebersihan, pertamanan, dan pengendalian lingkungan tersebar di beberapa instansi yang berbeda di pemerintah daerah.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penataan kelembagaan perangkat daerah, urusan-urusan tersebut diintegrasikan ke dalam satu dinas, yaitu DLH tapung. Tujuannya: memperkuat tata kelola lingkungan yang terpadu, responsif, dan berkelanjutan di tapung.
DLH tapung melayani seluruh warga tapung, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat